Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang, Joko Purwanto, memberikan edukasi langsung one-on-one tentang penggunaan Coretax DJP kepada Bendahara Samsat Kabupaten Sumedang berlangsung di Ruang KPP Pratama Sumedang di Jalan Kolonel Ahmad Syam Nomor 69A, Kabupaten Sumedang (Kamis, 6/2).
Pada kesempatan ini, Joko memberikan penjelasan terkait tata cara login aplikasi Coretax DJP dengan menggunakan NPWP Samsat Kabupaten Sumedang. Ia menyampaikan bahwa untuk memastikan apakah penanggung jawab di akun Coretax DJP Samsat Kabupaten Sumedang sudah sesuai, maka harus login terlebih dahulu kemudian ke menu pihak terkait.
“Apabila belum sesuai, maka perlu dilakukan penggantian penanggung jawab dengan mengklik menu ‘Tambah’ dan memasukkan NIK dari penangggung jawab yang baru,” ujar Joko.
Joko menambahkan, "Penanggung jawab untuk akun Coretax DJP boleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Bendahara. Namun, untuk memudahkan dalam menjalankan kewajiban perpajakan instansi, maka silakan tambahkan Bendahara sebagai penanggung jawab pada akun Coretax DJP instansi,” imbuhnya.
“Bilamana bendahara,” sambung Joko, “ingin dibantu oleh pegawai lain dalam pembuatan bukti potong misal, maka Bendahara dapat menunjuk Bendahara Pengeluaran Pembantu pada menu Wakil/Kuasa saya, kemudian tambahkan role access untuk pembuatan bukti potong.”
Lebih lanjut, Joko menjelaskan pada tampilan halaman beranda, terdapat beberapa menu seperti pembayaran yaitu untuk pembuatan kode billing, e-Bupot untuk pembuatan bukti potong, Surat Pemberitahuan untuk pembuatan SPT Masa PPN Pemungut, PPh Pasal 21, dan PPh Unifikasi.
Untuk langkah-langkahnya, Joko menjelaskan pertama apabila terdapat transaksi maka silakan membuat bukti potong. Setelah itu, tinggal dilakukan pelaporan SPT Masa. Pembayaran dilakukan setelah konsep SPT dibuat, ketika akan dilakukan pengiriman, muncul pilihan pembayaran menggunakan depost atau kode billing.
”Apabila belum melakukan penyetoran deposit, maka tinggal klik buat kode billing sehingga akan otomatis muncul billing-nya. SPT akan otomatis berpindah dari menu SPT Menunggu Pembayaran ke SPT Dilaporkan apabila billing tersebut sudah dibayarkan," pungkasnya.
Pewarta: Dheaz Anugrah Bakhtiar |
Kontributor Foto:Dheaz Anugrah Bakhtiar |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat