Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang terus berinovasi dalam memberikan layanan yang terbaik bagi stakeholder. Kali ini, KPP Pratama  Soreang meluncurkan  sebuah inovasi layanan yang diimplementasikan dari nilai-nilai daerah sebagai pijakan utama.

"Bebaskeun, Payunkeun, Emailkeun, Réngsékeun, jeung Wartoskeun adalah layanan baru di KPP Soreang yang diperuntukan bagi internal maupun eksternal (wajib pajak) sebagai bentuk nyata komitmen kami untuk terus berinovasi guna menciptakan layanan yang responsif, efektif, mudah diakses, dan memberikan kepuasan bagi seluruh wajib pajak," demikian disampaikan Kepala Kantor KPP Soreang Gunung Herminto Siswantoro saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Raya Cimareme nomor 205, Kabupaten Bandung Barat (Kamis, 13/4). 

"Yang membedakan inovasi ini dengan inovasi lainnya adalah bahasa yang digunakan diadaptasi dari bahasa Sunda. Hal ini adalah upaya kami dalam memperkuat identitas budaya Sunda di Kota Bandung, sambil memberikan kemudahan layanan bagi wajib pajak," imbuh Gunung. Selanjutnya, Gunung menjelaskan makna dari inovasi tersebut. Inovasi pertama adalah Bebaskeun (dari kata bebaskan), merupakan inovasi layanan Kartu Bebas Antrean yang diberikan kepada pengguna layanan yang menerima layanan tidak sesuai dengan standar pelayanan.

Kedua adalah Payunkeun (dari kata dahulukan), merupakan layanan kepada wajib pajak yang hendak mengajukan permohonan pemindahbukuan khusus dalam rangka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa agar tidak melebihi batas waktu pelaporan. SPT Masa dimaksud meliputi SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, SPT Masa PPh Pasal 23, dan SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2). Layanan prioritas ini berlaku terbatas pada pemindahbukuan yang diajukan permohonan 3 (tiga) hari kerja sebelum batas pelaporan SPT Masa.

Ketiga adalah Emailkeun (dari kata kirim melalui surat Elektronik), merupakan pengiriman surat elektronik kepada wajib pajak dalam rangka pemberitahuan bahwa permohonan yang diajukan oleh wajib pajak telah selesai namun pengiriman produk pelayanan mengalami kembali pos (kempos) sehingga perlu ditindaklanjuti dengan memperbaharui alamat baru wajib pajak atau wajib pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak.

Keempat adalah Réngsékeun (dari kata Selesaikan), merupakan inovasi secara internal berupa pemberitahuan (reminder)  kepada petugas layanan atas permohonan yang mendekati jatuh tempo melalui WhatsApp Group agar segera diselesaikan. Hal ini merupakan komitmen KPP dalam menyelesaikan permohonan sesuai standar waktu yang telah ditetapkan.

Kelima adalah Wartoskeun (dari kata Laporkan), layanan bagi pengguna layanan untuk melaporkan kendala layanan yang dihadapi kepada Koordinator Pelayanan Harian yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu. Bersama dengan itu, secara internal dilakukan inovasi berupa penggunaan bel di loket Tempat Pelayanan Terpadu yang dapat digunakan petugas layanan untuk memberitahukan adanya kendala layanan kepada Kepala Seksi Pelayanan. Lebih lanjut, Gunung menyampaikan pihaknya secepatnya akan melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan kualitas layanan terbaru ini terus terjaga dan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.

Pewarta: Nisrina Nurul Azizah
Kontributor Foto: Nisrina Nurul Azizah 
Editor: Sintayawati Wisnigraha, Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.