Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman memenuhi undangan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Sleman untuk memberikan pelatihan perpajakan bagi para pegawai di Subbagian Keuangan dinas tersebut. Kegiatan edukasi ini berlangsung di Jalan Jugang Pangukan No. 13B, Panglikan, Tridadi, Kab. Sleman (Senin, 11/11).
Kegiatan bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai kewajiban perpajakan, terutama terkait pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman pajak instansi pemerintah dan persiapan penerapan sistem Coretax.
Tim Edukasi KPP Pratama Sleman Melina Susilowati dan Fathonah Erna Widyawati secara bergantian menyampaikan materi. Keduanya menitikberatkan pada pengertian, perhitungan, dan praktik pemotongan pajak berdasarkan PPh Pasal 21 yang merupakan ketentuan perpajakan utama terkait penghasilan pegawai pada instansi pemerintah.
Dalam pemaparannya, Melina menjelaskan secara rinci mengenai dasar-dasar perpajakan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2022, PMK Nomor 59 Tahun 2022, dan PMK Nomor 168 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur tentang pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima pegawai.
“Pemotongan ini dilakukan setiap bulan berdasarkan gaji dan tunjangan pegawai dengan tarif yang diatur secara progresif sesuai dengan besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP). PPh Pasal 21 penting untuk dipahami oleh pegawai karena mengenai pemotongan pajak yang diterapkan langsung pada penghasilan mereka setiap bulan,” ujar Melina.
Erna juga memberikan penjelasan teknis tentang Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang dapat digunakan sebagai metode pemotongan pajak bulanan yang lebih sederhana, namun tetap akurat.
“Penggunaan Tarif Efektif Rata-rata atau TER dalam pemotongan PPh Pasal 21 adalah upaya memberikan transparansi dan kemudahan penghitungan pajak bagi pegawai. Dengan TER, setiap penghasilan bulanan dapat langsung dihitung. Di akhir tahun, ada penyesuaian untuk memastikan bahwa total pajak yang dipotong sudah sesuai. Tidak ada perubahan tarif hanya cara pemotongannya saja yang berubah,” jelas Erna saat memberikan keterangan tambahan.
Retno, Kepala Subbagian Keuangan Dinas P3AP2KB, mengapresiasi penyuluhan ini dan menyampaikan harapannya agar edukasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman pegawai di subbagiannya dalam menangani perpajakan instansi.
“Dengan adanya pelatihan ini, saya berharap seluruh pegawai di bagian keuangan mampu memahami aturan perpajakan dengan tepat dan mengurangi risiko kesalahan administratif. Selain itu, dengan diterapkannya sistem Coretax nantinya, kami berharap proses perpajakan dapat lebih mudah dan efisien, terutama dalam pembuatan dan pelaporan bukti potong melalui aplikasi e-Bupot,” ucap Retno pada kegiatan edukasi tersebut.
Pelatihan ini diakhiri dengan sesi dsikusi. Kegiatan ini menjadi langkah awal bagi Dinas P3AP2KB dalam mempersiapkan penerapan sistem Coretax dan meningkatkan pemahaman pajak.
Pewarta: Muhammad Rizqi Bustami |
Kontributor Foto: Fathonah Erna Widyawati |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat