“Saya salah setor pembayaran pajak atas Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai. Apa boleh dibantu?” tanya Bendahara Pemerintah dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai dalam kunjungannya ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai (Senin, 30/10). Kunjungan ini disebabkan oleh ketidaksesuaian jumlah setor yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai untuk PPN Masa Pajak Juli 2023.

Petugas KP2KP Sinjai membantu Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai menyelesaikan kendala perpajakannya tersebut. Petugas mengusulkan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai untuk dapat melakukan Pemindahbukuan (Pbk) melalui layanan e-Pbk (Pemindahbukuan elektronik) pada situs web pajak.go.id.

Petugas kemudian mengarahkan wajib pajak untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa terlebih dahulu agar NTPN dapat digunakan dalam permohonan pemindahbukuan. “Jika ingin mengajukan Pbk, silakan melakukan pembetulan SPT Masanya dulu bu. Lalu kita lanjutkan ke pengisian formulir e-Pbk,” ungkap petugas.

Pada saat melakukan pembayaran pajak, tentunya wajib pajak akan menerima bukti pembayaran pajak. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan tercantum dalam bukti pembayaran pajak tersebut. Bukti pembayaran pajak yang telah dilaporkan dalam SPT tidak dapat dipindahbukukan. Maka, pembetulan SPT dilakukan agar NTPN pada bukti pembayaran pajak yang sebelumnya telah digunakan pada pelaporan SPT dapat digunakan sebagai lampiran persyaratan dalam pengajuan pemindahbukuan.

Melalui kegiatan ini, petugas KP2KP Sinjai berharap bendahara instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Sinjai dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih baik lagi. Jika terdapat kesalahan atau kelebihan pembayaran, wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan.

KP2KP Sinjai akan senantiasa meningkatkan pelayanan perpajakan di Kabupaten Sinjai dan dengan senang hati siap melayani secara optimal tanpa pungutan biaya apapun.

Pewarta: Husnul Hatima
Kontributor Foto: Ajeng Susilowati
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.