Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan edukasi terkait Pemadanan Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK-NPWP) melalui website djponline.pajak.go.id secara langsung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai (Rabu, 10/7).

Mulai 1 Juli 2024, NIK diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP di seluruh Indonesia. Implementasi pemadanan NIK-NPWP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung program Satu Data Indonesia. Dukungan tersebut diwujudkan dalam program pemadanan NIK sebagai NPWP.

“Bagaimana cara pemadanan NIK-NPWP Pak?” tanya wajib pajak. Bima, Petugas KP2KP Sinjai menjelaskan tentang pemadanan NIK-NPWP yang bisa dilakukan secara daring di djponline.pajak.go.id. Pertama, siapkan Electronic Filling Identification Number (EFIN) terlebih dahulu, jika belum ada maka permohonan EFIN dapat diajukan di loket TPT Kantor Pajak terdekat. Kedua, registrasi akun DJP Online dengan mengklik “Daftar” pada dashboard djponline.pajak.go.id. Setelah terdaftar dan berhasil login, pilih menu profil. Input NIK sesuai KTP, cek validitas NIK dan klik ubah profil. Jika sudah diperbarui, maka akan tercantum dalam menu profil dengan status valid atau bewarna hijau. Ketiga, keluar dari djponline.pajak.go.id dan login kembali menggunakan NIK 16 digit dan masukkan kembali kata sandi. Jika berhasil login, maka NIK-NPWP sudah tervalidasi.

Selain validasi NIK, di menu profil DJP Online, wajib pajak juga bisa memperbarui nomor handphone dan email, melakukan validitas data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), memperbarui data anggota keluarga dan memeriksa info perpajakan (memeriksa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) administrasi, nomor telepon KPP, nama Account Representative, status NPWP aktif atau non efektif dan kewajihan perpajakan).

Menutup kegiatan, Wajib Pajak mengucapkan terima kasih atas penjelasan dari petugas. “Ternyata sangat mudah ya pemadanan ini Pak. Terima kasih atas penjelasannya Pak,” ujar wajib pajak.

 

Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.