
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang membuka Layanan di Luar Kantor (LDK) bertempat di Gedung Serba Guna, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas (Rabu, 15/3).
Kegiatan LDK ini berupa pemberian asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan langkah KPP Pratama Singkawang dalam meningkatkan kepatuhan dan mempercepat implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan ini dimulai pukul 09.00 WIB. Layanan perpajakan yang tersedia pada Pojok Pajak adalah asistensi pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan lupa EFIN, pemadanan NIK menjadi NPWP, dan konsultasi perpajakan lainnya. Seluruh layanan dapat dimanfaatkan secara gratis.
Dengan adanya asistensi pelaporan SPT Tahunan ini, diharapkan untuk kedepan wajib pajak akan menjadi lebih paham tentang cara pengisian SPT Tahunan serta dapat melaporkan SPT Tahunannya secara mandiri dan lebih awal sehingga dapat menigkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan terutama di wilayah Kabupaten Sambas.
- 15 kali dilihat