Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja melakukan pemblokiran serentak atas rekening bank milik penunggak pajak. Hal ini dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Singaraja, Teguh Satria Wirsadhani dan Dewa Made Widya Permadi pada rekening penanggung pajak di berbagai Bank di wilayah Kabupaten Buleleng, Bali (Jumat, 26/4).

“Pada tahun ini terdapat 9 wajib pajak diblokir dengan jumlah tunggakan sebesar Rp2.810.187.152,00. Permintaan pemblokiran sekaligus dengan permintaan nomor dan rekening saldo dari penanggung pajak dilakukan secara tertulis kepada bank. Bank wajib memberikan jawaban kepada KPP maksimal satu bulan.” tutur Dhani.

Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan ke beberapa bank seperti Bank BPD Bali, Bank Danamon Indonesia, Bank BNI, Bank BCA, Bank Cimb Niaga, Bank Mandiri, dan Bank BRI.

Pemblokiran merupakan salah satu syarat kegiatan penyitaan yang dilaksanakan oleh jurusita pajak terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Penyitaan sendiri merupakan tindakan JSPN untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

“Sebelum ini, kami telah melakukan mediasi dan upaya persuasif lain kepada wajib pajak agar melunasi utangnya. Namun, karena tidak semua wajib pajak kooperatif atas hal tersebut sehingga kami tindak lanjuti dengan tindakan pemblokiran ini.” jelas Dewa.

Kepala KPP Pratama Singaraja, Kadek Satria Wibawa berharap agar pemblokiran rekening ini dapat memberikan efek jera kepada seluruh wajib pajak untuk lebih taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Rifa Agilera
Kontributor Foto: Rifa Agilera
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.