Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menerima kunjungan salah seorang perwakilan wajib pajak sekaligus Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mendapatkan bimbingan pembuatan faktur pajak di Kabupaten Wajo (Selasa, 14/1). Kunjungan diterima Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sengkang, Muh. Hilal Farohi.

Wajib pajak tersebut terkendala saat membuat faktur pajak sehingga meminta bimbingan dan konsultasi tentang penggunaan layanan aplikasi Coretax DJP. Sebelumnya, ia membuat faktur pajak dengan menggunakan aplikasi web e-Faktur, tetapi aplikasi tersebut telah diblokir.

“Untuk semua layanan, ke depannya akan menggunakan aplikasi berbasis web Coretax DJP yang merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi perpajakan DJP Jilid III yang diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Pajak yang ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2018,” jelas Hilal. Pembaruan pada sistem inti perpajakan ini menciptakan layanan administrasi yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

“Pembuatan faktur pajak melalui Coretax DJP sudah tidak perlu lagi melakukan permintaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) karena secara otomatis ter-generate oleh sistem,” jelas Hilal sembari membuka laman layanan aplikasi Coretax DJP.

Wajib pajak mengucapkan terima kasih atas asistensi yang diberikan oleh petugas setelah mendapatkan penjelasan terkait pembuatan faktur dan paham atas fungsi layanan aplikasi Coretax DJP tersebut.

KP2KP Sengkang berharap bahwa dengan adanya pembaruan sistem administrasi perpajakan ini dapat memberikan kemudahan pelayanan administrasi perpajakan bagi wajib pajak.

Pewarta: Muh Azzahir
Kontributor Foto: Riza Kurniawan
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.