Semua layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya alias gratis,. Hal tersebut disampaikan oleh Prinka Puspa Rengganis, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Jakarta Senen kepada perwakilan PT. Garda Utama Selayar di ruang helpdesk KPP Pratama Jakarta Senen, Jakarta (Selasa, 26/9).

“Bagi Wajib Pajak yang ingin mendapatkan layanan perpajakan baik tatap muka maupun non tatap muka  mengenai NPWP, SPT Tahunan, konsultasi perpajakan dan lain sebagainya, seluruh layanan kami tidak dipungut biaya, ya Pak,” jelas Prinka. “Jika masih mengalami kesulitan dan ingin bertanya, kami juga menyediakan layanan konsultasi online melalui whatsapp sehingga Bapak tidak perlu datang langsung ke KPP,” tambahnya.

Dalam setiap kesempatan memberikan layanan kepada Wajib Pajak, para pegawai KPP Pratama Jakarta Senen senantiasa menginformasikan bahwa semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya. Selain itu, dijelaskan juga mengenai saluran pengaduan untuk membuat laporan apabila Wajib Pajak menemui pegawai DJP yang masih meminta dan/atau menerima barang/uang/fasilitas atau apapun dari Wajib Pajak melalui kanal Whistleblowing System DJP.

 

Pewarta: Prinka Puspa Rengganis
Kontributor Foto: Prinka Puspa Rengganis
Editor: Prinka Puspa Rengganis

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.