
Tiga pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar melakukan kunjungan tugas dalam rangka penelitian lapangan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke kediaman salah satu tokoh pemuka agama di Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat (Selasa, 12/10).
Cesilia Novita Tyas Utami, pegawai KP2KP Sendawar yang bertugas menjelaskan kepada wajib pajak tersebut bahwa perihal kunjungan tersebut untuk memastikan kebenaran data yang diberikan oleh wajib pajak terkait alamat, Klasifikasi Lapangan Usaha, dan status tempat kepemilikan usaha.
“Setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama sebulan sekali paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan melakukan pembayaran/penyetoran PPN apabila terdapat transaksi jual beli paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN dilaporkan,” jelas Muhammad Yoga Prakoso, pegawai KP2KP Sendawar.
Immanuella Prisca Watimena menambahkan, “Untuk selanjutnya setelah laporan Aktivasi Akun PKP ini diterima, kami akan menghubungi Bapak agar dapat mengujungi KP2KP Sendawar untuk diberikan arahan terkait tata cara pelaporan dan pembayaran PPN, serta menginstal aplikasi e-Faktur.”
Wajib pajak berterima kasih atas kunjungan tersebut karena mendapatkan pelayanan dan penjelasan tentang perpajakan dengan baik sehingga ia lebih paham terkait PPN.
- 16 kali dilihat