Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur menyelenggarakan kegiatan Layanan di Luar Kantor (LDK) di Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur (Selasa, 21/2). Tim yang bertugas dalam kegiatan LDK berjumlah 6 orang yang terdiri dari 1 (satu) Kepala Seksi, satu Account Representative, satu Fungsional Pemeriksa, dua pelaksana, dan satu Relawan Pajak.
Pelayanan yang diberikan meliputi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan-Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK-NPWP), dan konsultasi perpajakan. Pemberian layanan perpajakan tersebut dimulai pukul 09.00 s.d 15.00 WIB
KPP Pratama Semarang Timur berharap layanan di luar kantor dapat menjadi salah satu solusi dalam mengatasi hambatan/kendala seperti hambatan terkait jaringan, akses ke lokasi kantor, dan hambatan lainnya yang dialami oleh wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya, serta layanan ini kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya dapat meningkat.
Pewarta: Eka Nofianti |
Kontributor Foto: Eppy Subekti |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
- 6 kali dilihat