Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur memberikan kompensasi kepada penerima layanan dalam rangka menjamin dan memberikan kepastian pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kota Semarang (Jumat, 7/7).
Dalam hal terdapat pemberian layanan di lingkungan KPP Pratama Semarang Timur memberikan kompensasi bagi penerima layanan dalam hal terdapat pemberian layanan yang tidak sesuai standar pelayanan, dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Dalam hal nomor antrian lebih dari 5 nomor antrian, petugas loket akan ditambah.
2. Dalam hal penyelesaian permohonan layanan tidak tepat waktu, penerima layanan mendapatkan kompensasi berupa ucapan permintaan maaf dan souvenir atau dalam bentuk lain
3. Dalam hal sistem perpajakan mengalami gangguan lebih dari 1 jam, penerima layanan mendapatkan kompensasi berupa ucapan permintaan maaf dan souvenir atau dalam bentuk lain.
"Dengan adanya pemberian kompensasi kepada penerima layanan, diharapkan dapat memberikan kepastian pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Kepala KPP Pratama Semarang Timur.
Pewarta: Nunung |
Kontributor Foto: Dilla |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 kali dilihat