
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Gayamsari sosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui Radio Idola (Kamis, 16/6). Dalam kesempatan ini, hadir sebagai narasumber Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Gayamsari Ardhan Tegar Pambudi dan Gervy Lacstica Hutami. Sosialisasi yang bertemakan Ngompak "Ngobrol Masalah Pajak" ini diselenggarakan selama satu jam yaitu pukul 10.00 s.d. 11.00 WIB.
Ardhan menjelaskan bahwa PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. PPS bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Ia juga menjelaskan bahwa terdapat dua kondisi yang menjadi latar belakang dari PPS yaitu Kondisi I dan Kondisi II serta tarif PPS
Gervy menuturkan bahwa program ini hanya dilaksanakan hingga 30 Juni 2022. Lalu untuk manfaat dari PPS sendiri yaitu untuk kebijakan satu; Tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar), Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
“Untuk kebijakan dua, antara lain tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap serta data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP, “ Pungkas Gery.
KPP Pratama Semarang Gayamsari berharap dengan adanya sosialisai PPS ini banyak masyarakat yang mengikuti dan segera memanfaatkan program PPS.
- 12 kali dilihat