Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari melaksanakan sosialisasi terkait 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Semarang (Selasa, 31/05).
Peserta yang mendaftar tidak hanya Wajib Pajak Orang Pribadi, tetapi Wajib Pajak Badan hingga wajib pajak instansi pemerintah. Para pengisi kegiatan sosialisasi berasal dari tim penyuluh pajak KPP Pratama Semarang Candisari yaitu Marcellinus Paskaris, Budi Utomo, dan Rafi Rizqi.
Peserta kegiatan diberi kesempatan untuk bertanya dan tim penyuluh KPP Pratama Semarang Candisari menyiapkan hadiah berupa pulsa atau e-wallet bagi penanya terbaik.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Semarang Candisari dapat lebih terinformasi dan memahami 14 aturan turunan UU HPP sehingga kedepannya dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
- 22 kali dilihat