Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat  mengadakan sosialisasi perpajakan secara luring di  Ruang Rapat Lt. 2 Gedung A Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Semarang (Jumat, 23/2). Acara yang berlangsung dari pukul  08.30 s.d  11.00 ini diikuti oleh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Sub Unit Dinas Perhubungan.

“Sosialisasi ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman para Bendahara di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah. Terlebih sekarang sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2023. Semoga para Bendahara jadi tahu apa itu TER dan bagaimana tata cara perhitungan PPh Pasal 21 yang terbaru," ucap Kepala Dinas Perhubungan Henggar Budi Anggoro, dalam sambutannya sebelum acara sosialisasi dimulai.

Penyuluh Pajak Sukimah dan Rizqa Umul Qosim  secara bergantian  menjelaskan  tentang Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan persyaratan penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah. Para peserta pun mengikuti kegiatan dengan seksama dan antusias. Beberapa peserta juga mengajukan pertanyaan berkaitan dengan aturan terbaru soal e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah.

Sebagaimana diketahui, e-Bupot Unifikasi merupakan implementasi dari PER-17/PJ/2021 . Bagi wajib pajak yang merupakan pemotong atau pemungut pajak penghasilan (PPh) mulai masa pajak April 2022 wajib beralih menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi dalam menerbitkan bukti potong maupun pelaporan masa.

 

Pewarta: -
Kontributor Foto: -
Editor: Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.