Fungsional Penyuluh Pajak Semarang Barat kembali menyapa kawan pajak memalui Live pada kanal Instagram @pajaksmgbarat dengan menyampaikan  sosialiasai yang membahas  seputar aplikasi terbaru pemindahbukuan e-PBK v.2.0  di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama (Rabu, 22/11).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi e-PBK yang dapat diakses pada laman DJP Online yang berfungsi untuk melakukan pemindahbukuan (PBK) atas pembayaran pajak yang terdapat kesalahan. Aplikasi e-PBK pertama kali diujicobakan pada bulan Oktober 2022 di 10 KPP dan baru dapat digunakan secara nasional pada bulan Desember 2022. Setelah pengimplemantasian aplikasi selama setahun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  merilis versi terbaru yakni e-PBK v.2.0 dengan berbagai fitur terbaru pula.

Siti Kamiati selaku Fungsional Penyuluh menyampaikan bahwa terdapat beberapa penyempurnaan pada sistem aplikasi e-PBK v.2.0 ini.

Seiring penggunaan aplikasi e-PBK muncul beberapa hal yang masih perlu dilakukan penyempurnaan. Sehingga DJP menambahkan fitur terbaru dalam aplikasi e-PBK 2.0 seperti PBK antar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembukaan PBK dengan Kode Jenis Setoran (KJS)  3XX, 5XX dan 9XX, PBK atas PBK, PBK yang memerlukan lampiran, Permohonan e-PBK tanpa sertifikat elektronik via kode verifikasi, simpan data permohonan PBK sebagai draft, dan penambahan user manual” ujar Siti.

Siti Kamiati juga menyampaikan bahwa sesuai standar pelayanan berdasarkan KEP-160/PJ/2022, jangka waktu penyelesaiannya masih sama yaitu paling lama 21 hari sejak permohonan diterima lengkap..

Dengan adanya penyempurnaan aplikasi e-PBK ini, Petugas pajak berharap wajib pajak dapat secara online mengajukan permohonan melalui e-PBK v.2.0.

 

Pewarta: Wening Ayu Cahyaningsih
Kontributor Foto: Wening Ayu Cahyaningsih
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.