
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor menjadi narasumber dalam Acara Pelatihan Standarisasi Produk Pangan Angkatan II (Kewirausahaan bagi Penjamah Makanan) yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kalimantan Utara di Hotel Grand Pangeran Khar Tanjung Selor Bulungan (Jumat, 17/06).
Pada kesempatan itu, KP2KP Tanjung Selor membahas terkait kewajiban perpajakan bagi UMKM. Pegawai KP2KP Tanjung Selor Muhammad Akbar Bahari selaku narasumber acara menjelaskan terkait kewajiban perpajakan yang mesti dilakukan oleh Wajib Pajak UMKM kedepannya.
“Kewajiban pajak yang harus dilakukan apabila memiliki usaha yaitu mendaftarkan diri sebagai wajib pajak lalu bayar pajaknya sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) No. 23 tahun 2018 yaitu sebesar 0,5% dari pendapatan kotor. Setelah itu melakukan pelaporan SPT Tahunan,“ kata Akbar
“Mulai tahun ini, terdapat keringanan apabila Bapak Ibu pelaku UMKM memiliki omzet dibawah Rp500 juta setahun maka belum dikenakan pajak. Hal tersebut sejalan dengan UU (Undang-Undang) No. 7 Tahun 2021. Diharapkan kebijakan terbaru ini dapat mempermudah pemenuhan administrasi perpajakan Bapak Ibu mengingat UMKM ini merupakan penopang utama perekonomian negara kita. Saya pribadi berharap usaha Bapak Ibu sukses karena kalau omzetnya besar maka kontribusi ke negara akan bertambah juga melalui pajak,“ pungkasnya.
Peserta acara memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi terkait perpajakan secara langsung dengan narasumber.
- 9 kali dilihat