Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melakukan kunjungan ke kantor milik salah satu wajib pajak yang berada di Jalan Duku, Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Jumat, 26/11). Kunjungan ini KP2KP Tanjung Selor lakukan untuk melakukan verifikasi lapangan atas tindak lanjut permintaan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Petugas verifikasi lapangan yang terdiri dari dua orang disambut baik oleh pengurus wajib pajak. Adapun tujuan verifikasi lapangan ini guna memastikan kebenaran alamat wajib pajak dan pengurus sesuai dengan data yang diajukan serta terdapat kegiatan usaha di lokasi tersebut.

Selain memastikan kebenaran alamat dan pengurus, petugas juga memberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan menjadi PKP. Salah satu tim verifikasi lapangan, Mahmud Arifudin menjelaskan bahwa seluruh kewajiban perpajakannya tersebut dilakukan melalui daring. 

“Kewajiban perpajakan PKP seperti melaporkan SPT Masa PPN sekarang sudah melalui situs web yang beralamat web-efaktur.pajak.go.id dan menerbitkan faktur pajak terhadap setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dilakukan melalui aplikasi berbasis komputer yang bernama e-faktur,” imbuh Arif.