Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu mendatangi salah satu wajib pajak yang berkedudukan di kompleks pergudangan Jalan Teuku Umar, Sungai Kunjang, Kota Samarinda untuk mengingatkan terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2020 (Selasa, 8/6).

"Sejak diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2020 tentang Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak dalam Rangka Perluasan Basis Pajak, wajib pajak yang tergolong Wajib Pajak Strategis sesuai Surat Edaran tersebut akan terus dituntut oleh Account Representative (AR) untuk dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan," tutur AR KPP Pratama Samarinda Ulu Kartika Aan Wibisono.

Menurut Aan, sesuai Surat Edaran Nomor SE-07/PJ/2020, Direktur Jenderal Pajak menetapkan tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Strategis adalah 100 persen.

“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak untuk orang pribadi itu 31 Maret, kalau yang bentuknya Badan seperti CV, PT, dan Koperasi, batas waktunya 30 April. Semua yang termasuk dalam Wajib Pajak Strategis, baik orang pribadi maupun badan, kalau belum lapor SPT Tahunan 2020, akan kami visit dalam waktu dekat,” ujar Aan kepada salah satu wajib pajak yang Ia kunjungi.