
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengadakan kelas pajak melalui siaran daring platform instagram di Kota Samarinda (Jumat, 23/06). Kelas pajak kali ini dengan tema materi penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-48/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Penyerahan Emas. Kelas dihadiri oleh wajib pajak pengguna Instagram Kota Samarinda.
Dari KPP Pratama Samarinda Ilir, Syamsul Anwar, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir yang menjadi pemateri kelas pajak memulai kelas pukul 16.15 WITA secara daring di Ruang Harmoni.
Syamsul Anwar pada kelas pajak kali ini menyampaikan materi tentang PMK-48/2023 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Penyerahan Emas. Syamsul juga menjelaskan tentang kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi pedagang emas serta memberikan panduan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penyerahan emas bagi wajib pajak.
Selain menyampaikan materi, Syamsul Anwar juga mengimbau, “Ayo Bapak dan Ibu jangan sampai salah menggunakan presentase tarif untuk menghitung PPN penyerahan emasnya ya".
Wajib pajak juga dapat berkonsultasi lebih lanjut mengenai PMK-48/2023 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Penyerahan Emas melalui nomor layanan dan sosial media KPP Pratama Samarinda Ilir.
Pewarta: Rahmawati WIbi Safitri |
Kontributor Foto: Rachmatul Rizky |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 36 kali dilihat