Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I melakukan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta implementasi fitur prepopulated dokumen  Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan CK-1 dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Salatiga(Jum’at, 26/11).

Kegiatan sosialisasi sebagai tindak lanjut dari dirilisnya fitur baru oleh DJP yaitu fitur prepopulated dokumen PEB dan CK-1 pada aplikasi e-Faktur Desktop dan berlaku mulai 1 November 2021 secara nasional.

Peserta sosialisasi merupakan wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Salatiga yang melakukan kegiatan usaha ekspor dan pengusaha yang bergerak di bidang pengolahan hasil tembakau.

Penyuluh pajak KPP Pratama Salatiga, Ignatius Yuliantoro dan Hening Kirono, hadir sebagai narasumber materi prepopulated dokumen PEB dan CK-1. Hening menyampaikan, fitur prepopulated dokumen PEB dan CK-1 memudahkan wajib pajak dalam melakukan impor data dokumen PEB dan CK-1 pada aplikasi e-Faktur Desktop serta meminimalisasi kesalahan ketik, kesalahan hitung, dan kerugian lain ketika melakukan rekam data secara manual.

“Dokumen PEB dan CK-1 dapat diunduh melalui laman Aplikasi e-Faktur https://web-efaktur.pajak.go.id/ dengan memilih masa dan tahun pajak, kemudian berkas yang telah diunduh di-extract dan diunggah melalui menu impor dokumen lain pada aplikasi e-Faktur Desktop”, jelas Yuliantoro. Yuliantoro menghimbau, untuk dapat mengakses laman Aplikasi e-Faktur, dipastikan wajib pajak sudah memiliki Sertifikat Digital.

“Fitur prepopulated dokumen PEB dan CK-1 semakin memudahkan wajib pajak melakukan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak”, pungkas Hening.