
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau dalam hal ini diwakili langsung oleh Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari dan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo memenuhi undangan untuk menghadiri Rapat Kerja Sinergitas Optimalisasi Pendapatan Daerah dalam Penyusunan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dari seluruh Kabupaten di Provinsi Riau di Ballroom Lantai 4 Menara Dang Merdu (Jumat, 2/12).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 94 bahwa untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Jorawati Simarmata dari Kanwil Kemenkumham Riau untuk menyampaikan materi mengenai UU HKPD dalam Perspektif Pembentukan Produk Hukum Daerah, Marja Sinurat selaku Dosen Pascasarjana IPDN untuk menyampaikan materi mengenai Sinergi Optimalisasi Pendapatan Daerah dalam Ranperda berdasarkan UU HKPD dan Asprilantomiardiwidodo untuk menyampaikan materi mengenai Sinergi Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Kerjasama Tripartit.
Ahmad Djamhari membuka acara tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih karena telah diberikan kesempatan hari ini sehingga kami bisa ikut berbicara dalam forum ini. Kami dari Kanwil DJP Riau siap untuk memberikan bantuan kepada seluruh teman-teman di pemerintah daerah khususnya dalam koordinasi penyusunan regulasi pajak daerah mengingat kita telah menjalin Perjanjian Kerja Sama mengenai Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah dengan seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Riau,” ujar Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad juga menyampaikan sekilas mengenai alur dana APBD termasuk dana bagi hasil pajak yang nanti akan diberikan kepada daerah sesuai dengan pajak yang dikumpulkan oleh daerah tersebut. “Teman-teman di daerah pasti sedang sibuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kami telah menerima permohonan dari beberapa kabupaten/kota untuk melakukan asistensi di bidang pengawasan, pemeriksaan dan penilaian, sampai saat ini permohonan tersebut sedang kami proses. Menurut pandangan kami, lebih baik jika pembahasan tersebut dilakukan per topik tetapi pesertanya langsung dari seluruh kabupaten sehingga penyusunan Ranperda akan seragam dan menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah,” imbuh Ahmad di akhir sambutannya.
Selanjutnya, Syahrial Abdi selaku Kepala Bapenda Provinsi Riau menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan forum lanjutan dan diadakan karena ada beberapa isu baik dari perizinan dan perpajakan. “Kami dari pihak pemda sedang merancang kajian akademik untuk menyatukan pajak dan retribusi daerah. Selanjutnya dari sisi PKS Tripartit, akan kita coba kembangkan mengingat potensi luar biasa yang bisa diambil dari PKS ini. Di Riau banyak potensi yang masih bisa kita gali, kita akan menggalinya bersama dengan tim DJP,” ujar Abdi dalam sambutannya.
Ketiga narasumber diatas menyampaikan berbagai materi sesuai dengan yang telah ditentukan. Jorawati Simarmata menyampaikan, “Beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan Ranperda adalah jangan sampai menyalin bahasa didalam UU HKPD yang bisa membuat masyarakat kebingungan apalagi pada hal krusial seperti tarif,” ujarnya. Marja Sinurat menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan dari sektor pajak merupakan tugas dari Pemerintah Daerah.
“Lunasi Pajaknya, awasi penggunaannya. Ini merupakan salah satu ungkapan yang saya ambil dari DJP. Koordinasi dan kolaborasi merupakan hal yang wajib dilakukan karena dengan koordinasi dan kolaborasi yang baik banyak hal yang bisa dicapai, terlebih dengan telah ditandatanganinya PKS Tripartit antara DJP, DJPK dan seluruh pemerintah kabupaten/kota dan provinsi di Riau. Ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin,” ujar Marja.
Asprilantomiardiwidodo menyampaikan melalui PKS Tripartit baik dari sisi daerah dan pusat akan memperoleh banyak hal baik. “Dengan mengoptimalkan berbagai kegiatan dan ruang lingkup PKS, banyak hal yang akan bisa diperoleh oleh kedua belah pihak seperti gelar data yang nanti akan menghasilkan basis data perpajakan yang berkualitas, gelar investasi yang nantinya akan meningkatkan dan menarik investor ke daerah di Provinsi Riau, gelar penyerapan APBD yang nanti akan mengoptimalkan pemanfaatan APBD, gelat penyampaian SPT dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan serta gelar kapasitas SDM untuk meningkatkan kualitas SDM di Pemerintah Daerah dan DJP,” ujar Aspril.
Pewarta: Teddy Ferdiansyah P |
Kontributor Foto: M Subhan Ali Ridho |
Editor: Teddy Ferdiansyah P |
- 20 kali dilihat