Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau memberikan edukasi cara pembuatan faktur pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang datang ke ruang helpdesk KP2KP Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu (Kamis, 15/9).

Hendri, selaku direktur dari CV yang sudah dikukuhkan menjadi PKP tersebut datang membawa rincian daftar jumlah pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diterbitkan faktur. Ia langsung menjelaskan maksud kedatangannya yaitu untuk berkonsultasi terkait cara penerbitan faktur pajak.

Hendri mengatakan bahwa ia masih belum mengerti terkait tata cara penerbitan faktur karena ini baru pertama kali CV miliknya akan menerbitkan faktur. "Sebelumnya saya sudah berkonsultasi terkait penerbitan faktur lewat Whatsapp KP2KP Putussibau, tetapi saya masih belum terlalu mengerti sehingga saya datang langsung ke KP2KP Putussibau," ucap Hendri. 

Petugas helpdesk yang sedang bertugas, Fach Ega Trita Brianda langsung menjelaskan terkait cara penerbitan faktur pajak. Dimulai dengan dipandu cara install aplikasi e-faktur, lalu permintaan nomor seri faktur sampai dengan pengisian di aplikasi e-faktur. Ega juga menjelaskan bahwa nomor seri faktur terdiri dari 16 digit yaitu 2 digit kode transaksi, 1 digit kode status lalu 13 digit nomor seri faktur.

Adapun kode transaksi tersebut, kode transaksi 01 digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BPK)/Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual, kode transaksi 02 digunakan penyerahan BKP/JKP yang dipungut oleh Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.

"Untuk kode 03 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN selain bendahara pemerintah, sedangkan 04 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang menggunakan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) nilai lain dan kode 05 tidak digunakan dalam faktur pajak," jelas Ega.

"Sedangkan untuk kode transaksi 06 itu untuk penyerahan lainnya yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri," imbuhnya. 

"Selain itu masih ada kode 07 digunakan dalam penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut/ditanggung pemerintah (DTP), 08 digunakan untuk penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dan terakhir 09 digunakan untuk penyerahan aktiva pasal 16D yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual," tambah Ega lagi.

Setelah dijelaskan dan paham terkait tata cara penerbitan faktur, Hendri pun menyampaikan ucapan terima kasih pada petugas KP2KP Putussibau. "Terima kasih kepada petugas pajak di kantor KP2KP Putussibau yang telah memberikan edukasi tata cara penerbitan faktur," pungkasnya.