
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara, melaksanakan sosialisasi membahas SP2DK dalam acara Annual Client Gathering bersama KIB Consulting di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat (Jumat, 23/6).
Sosialisasi yang diikuti 200 wajib pajak anggota KIB Consulting, berlangsung selama 3 jam diawali registrasi peserta, pembukaan oleh moderator serta kata sambutan Bambang B. Suwarso Managing Director KIB Consulting dan Yustinus Prastowo Staf Khusus Menteri Keuangan RI.
“SP2DK adalah hal biasa dalam proses pengawasan terhadap wajib pajak. Ada banyak sekali wajib pajak yang harus kami awasi di KPP Pratama Jakarta Pluit. Tentu saja tidak semua wajib pajak kami cek satu demi satu dalam waktu bersamaan. Tetapi menggunakan metode clustering dalam menentukan wajib pajak mana saja yang mendapatkan prioritas tindak lanjut pengawasan,” demikian disampaikan Bambang Wijono Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit dalam paparannya sebagai Keynote Speaker. p
Dalam kata sambutannya Yustinus Prastowo menyampaikan terima kasih kepada peserta yang merupakan Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi, yang sudah berkontribusi kepada penerimaan negara lewat pembayaran pajak yang dilaksanakan secara rutin.
Setelah kata sambutan Staf Khusus Menteri Keuangan RI, dilaksanakan pemaparan materi oleh Sugih Sutjiono Direktur PT. Everseiko Indonesia dan Bambang Wijono Kepala KPP Pratama Jakarta Pluit. Lebih lanjut Bambang menyampaikan ada tiga kriteria utama dalam menentukan kriteria pengawasan kepada wajib pajak. Pertama kriteria wajib pajak patuh, terhadap wajib pajak ini, DJP memberikan pelayanan dan edukasi yang diperlukan wajib pajak. Kedua kriteria wajib pajak dengan indikasi tidak patuh, terhadap wajib pajak ini, DJP melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Ketiga kriteria wajib pajak terindikasi tindak pidana, terhadap wajib pajak ini, DJP melakukan tindakan penegakan hukum.
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) diterbitkan dari CRM (Compliance Risk Management), berasal dari data yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak dari berbagai macam saluran transaksi wajib pajak setiap hari. “Ada data yang melimpah di DJP yang harus ditindaklanjuti. Oleh karena itu, SP2DK diterbitkan sebagai bentuk himbauan dan klarifikasi atas data-data yang yang diterima KPP. Wajib pajak tidak perlu takut apabila menerima SP2DK. Wajib pajak dapat memberikan penjelasan dan konfirmasi dan tentu saja melakukan kewajiban sebagai wajib pajak dengan benar,” jelas Bambang.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan pemberian plakat dari pihak KIB Consulting kepada narasumber dari PT. Everseiko Indonesia, Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara dan KPP Pratama Jakarta Pluit.
Pewarta:Sri Mulyani |
Kontributor Foto: KIB Consulting |
Editor:Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat