Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penjelasan mengenai pentingnya Tax Clearance bagi bakal calon kepala daerah di Helpdesk KP2KP Pinrang (Selasa, 27/8).

Dokumen Tax Clearance menjadi salah satu dokumen yang diperlukan oleh bakal calon kepala daerah dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024 yaitu surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah.

Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza menjelaskan bahwa tax clearance merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap calon peserta Pilkada sebagai syarat administrasi.

"Tax clearance adalah bukti bahwa calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dokumen ini tidak hanya menunjukkan kepatuhan pajak tetapi juga bentuk komitmen calon dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan," ujar Reiza.

Dodik, Pelaksana KP2KP Pinrang pun menyampaikan bahwa tax clearance ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam proses pemilihan umum.

“Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan calon kepala daerah dapat menunjukkan tanggung jawab mereka dalam hal perpajakan, serta memberikan contoh yang baik bagi masyarakat Pinrang,” jelas Dodik.

KYT, salah satu perwakilan calon, menuturkan bahwa, "Dokumen ini adalah langkah penting untuk membangun kepercayaan publik dan menunjukkan bahwa kami sebagai calon siap untuk mematuhi semua peraturan, termasuk dalam hal perpajakan.”

Selain itu, KP2KP Pinrang juga menyediakan layanan konsultasi bagi para calon yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai kewajiban perpajakan dan cara memperoleh tax clearance. Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan seluruh calon peserta Pilkada dapat lebih memahami dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik, sehingga proses pemilihan dapat berlangsung dengan lancar dan transparan.

Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.