Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati mengadakan kelas pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dengan tema bahasan e-Bupot Unifikasi, e-Form Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan dan Update e-Faktur di Pati (Kamis, 07/04).
Kelas pajak dimulai pukul 09.00 WIB dan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan mendengarkan sambutan Direktur Jenderal Pajak dan pemaparan materi yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati, Tri Aris Susanti dan Widhiatmoko Prastowo.
Peserta kegiatan merupakan wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan bendahara instansi pemerintah. Materi yang disampaikan antara lain perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tutorial update aplikasi e-Faktur serta sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan e-Form untuk Wajib Pajak badan usaha yang wajib dilaporkan sebelum jatuh tempo tanggal 30 April.
Dengan diselenggarakan kegiatan ini diharapkan wajib pajak tidak menemui kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakan melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT Tahunan badan usaha.
- 13 kali dilihat