
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman membuka layanan pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pariaman yang berlokasi di Karan Aur, Pariaman Tengah (Rabu, 15/11)
“Di MPP, kami melakukan pelayanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, aktivasi Electronic Filling Identification Number (EFIN), pembuatan kode billing, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP, dan konsultasi perpajakan lainnya,” ujar Ulfa, Petugas KP2KP Pariaman.
Ulfa menambahkan, “Semoga MPP berjalan dengan lancar sesuai tujuan. Masyarakat di kota Pariaman bisa memperoleh kemudahan dalam mendapatkan pelayanan di satu tempat. Misalnya, dalam pemenuhan kewajiban perpajakan terkadang wajib pajak harus bersinggungan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pos Indonesia dan Bank. Di MPP, Kamipun bisa memperluas relasi dengan sering berinteraksi dengan pegawai dari instansi yang lain,”
MPP ini dibuka sebagai pemenuhan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MENPANRB) nomor 23 Tahun 2017 tentang MPP yang mengamanatkan pelayanan yang murah, cepat, terjangkau, aman serta nyaman bagi masyarakat. Fungsi MPP adalah memberi kemudahan kepada masyarakat khususnya di kota Pariaman dalam memperoleh pelayanan publik dengan menyederhanakannya di dalam satu gedung yang terintegrasi satu sama lainnya.
Pegawai KP2KP Pariaman Ulfa Sandari berharap dengan adanya loket pelayanan pajak di MPP dapat memudahkan wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi tanpa harus datang langsung ke kantor.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Ulfa Sandari |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 37 kali dilihat