Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan asistensi kepada wajib pajak terkait cara merekam e-Bupot Unifikasi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pariaman (Rabu, 11/9).
"Saya ingin membuat bukti pemotongan untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Bisakah saya dibantu cara membuatnya?" tanya wajib pajak.
Petugas KP2KP Pariaman dengan sigap menjelaskan prosedur pembuatan bukti pemotongan. "Untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23, Bapak bisa melakukannya secara daring melalui laman DJP Online dengan menggunakan menu e-Bupot Unifikasi," jelas petugas.
Petugas juga mengingatkan bahwa sebelum membuat bukti pemotongan, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa data penting. "Bapak perlu menyiapkan identitas pemotong pajak, identitas wajib pajak yang dipotong atau dipungut, besaran pajak yang dipotong atau dipungut, serta dokumen dasar pemotongan," tambahnya.
Selanjutnya, Petugas menjelaskan cara masuk ke laman DJP Online untuk membuat bukti potong. "Untuk masuk ke DJP Online, Bapak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). Siapkan KTP, NPWP pengurus, dan NPWP badan. Setelah itu, isi formulir EFIN dan pastikan sudah distempel serta ditandatangani," jelas Petugas.
Setelah persyaratan lengkap, permohonan EFIN diproses dan akun DJP Online wajib pajak berhasil dibuat. "Setelah registrasi selesai, Bapak bisa login ke DJP Online menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah dibuat. Kemudian, aktifkan fitur e-Bupot Unifikasi melalui menu Profil. Setelah fitur aktif, pilih menu Lapor, lalu klik Pra Pelaporan dan pilih menu e-Bupot Unifikasi," lanjutnya.
Petugas juga menjelaskan bahwa terdapat empat menu utama di e-Bupot Unifikasi, yaitu Dashboard, PPh, SPT Masa, dan Pengaturan. "Langkah pertama adalah merekam penandatangan melalui menu Pengaturan. Setelah itu, Bapak bisa merekam data bukti potong. Isi identitas yang dipotong, pajak yang dipotong, dan dokumen dasar pemotongan, lalu klik Simpan," terang Petugas.
"Setelah data disimpan, Bapak juga bisa mengunduh bukti potong di e-Bupot Unifikasi DJP Online," tambahnya. Petugas kemudian menjelaskan alur pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang meliputi pembuatan bukti potong, posting, penyiapan SPT, dan pengiriman SPT.
Pada akhir sesi, wajib pajak mengucapkan terima kasih atas penjelasan yang diberikan. "Terima kasih, Bu, akhirnya saya paham cara melakukan perekaman bukti potong di DJP Online," ujar wajib pajak.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Pariaman |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 70 kali dilihat