Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah telah melaksanakan Kelas Pajak Edukasi Coretax selama tiga hari berturut-turut dari Senin tanggal 16 Desember 2024 hingga Rabu tanggal 18 Desember 2024 (Rabu, 18/12). Edukasi dimulai pukul 08.30 s.d. 12.00 WIB di Aula KPK2P Mempawah. Target wajib pajak berbeda untuk setip harinya. Sasaran edukasi pada Senin adalah bendahara unit vertikal dan seluruh Kaur Keuangan Desa se-Kabupaten Mempawah, Selasa untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan Rabu Wajib Pajak Badan.
Pada kesempatan tersebut, tim penyuluh KPP Pratama Kubu Raya menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, edukasi perpajakan, hingga pemeriksaan.
“Sebelumnya, website dan aplikasi perpajakan untuk masing-masing jenis pajak berbeda. Contohnya Pajak Penghasilan pelaporannya menggunakan djponline; PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menggunakan e-Nofa, e-Faktur desktop, dan Web eFaktur. Nah Coretax ini akan menyatukan sistem-sistem tersebut agar terintegrasi,” ujar tim penyuluh.
Berbagai menu Coretax beserta fungsinya diperkenalkan pada saat itu. Khusus untuk Wajib Pajak Badan pada Rabu, dilaksanakan juga praktik menggunakan laptop.
Dengan adanya Kelas Pajak Edukasi Coretax ini, diharapkan dapat membantu Wajib Pajak untuk mengenal dan memanfaatkan dengan baik fitur-fitur yang ada pada Coretax. Wajib Pajak juga dapat mengakses Simulator Coretax melalui djponline secara mandiri untuk lebih memperdalam penggunaan Coretax.
Pewarta: Erika Anggun Nur Illahi |
Kontributor Foto: |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat