
Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang (KPP Madya Semarang) menyatakan telah siap dalam memberikan pelayanan dan konsultasi terkait dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Konsultasi mengenai PPS tersebut dapat dilakukan secara daring maupun tatap muka salah satunya melalui meja bantu (help desk).
“Harapan kami, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan juga KPP Madya Semarang, adalah agar wajib pajak mendapatkan informasi yang jelas mengenai PPS ini dan dapat memberikan solusi apabila ada masalah terkait PPS” tutur Bernadette Ning Dijah Prananingrum, yang akrab di sapa Ning, selaku Kepala KPP Madya Semarang di tempat kerjanya, Kota Semarang (Selasa, 18/1).
Ia menjelaskan bahwa help desk khusus PPS sejatinya telah disediakan mulai awal tahun 2022. Bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi mengenai PPS secara tatap muka, lanjutnya, diharapkan untuk memesan nomor antrean terlebih dahulu di laman kunjung.pajak.go.id dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Ia melanjutkan ada beberapa hal lain yang telah disiapkan KPP Madya Semarang yaitu mengadakan pelatihan griyaan (inhouse training) kepada seluruh pegawai KPP Madya Semarang, pembentukan satgas PPS, mengadakan kegiatan sosialisasi PPS kepada wajib pajak, serta menyiapkan sarana dan prasarana.
“Sejak November tahun lalu kami sudah membekali seluruh pegawai KPP Madya Semarang dengan pengetahuan tentang UU HPP termasuk PPS ini, melalui inhouse training. Harapannya adalah siapapun dapat memberikan informasi, konsultasi termasuk asistensi kepada wajib pajak terutama tentang program ini” Jelas Ning.
“Termasuk di setiap kegiatan kunjungan kerja dan edukasi perpajakan, kami selalu memberikan pengetahuan tentang PPS ini, kami selalu mengajak para wajib pajak untuk mengikuti program ini secara sukarela” imbuhnya.
Seperti diketahui bahwa Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada tanggal 29 Oktober 2021. Dalam peraturan tersebut terdapat PPS. Program ini memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan secara sukarela sebelum DJP melakukan tindakan hukum.
Lebih lanjut Ning menyampaikan bahwa KPP Madya Semarang selalu mengingatkan kepada wajib pajak baik yang ditemui secara langsung maupun melalui media lain, apabila wajib pajak ingin melakukan konsultasi secara daring dapat menghubungi saluran komunikasi KPP Madya Semarang yang terdapat di laman https://linktr.ee/KPPMadya.
Selain itu, imbuhnya, bahwa DJP telah menyediakan saluran telepon khusus PPS yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yaitu 1500-008. Tidak hanya itu, wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi via aplikasi Whatsapp yang sudah disediakan oleh DJP di nomor 08115615008.
“Äplikasi PPS ini kan sudah disediakan di laman https://pajak.go.id/pps ya, artinya bisa diakses 24 jam, ini yang selalu kami sampaikan kepada wajib pajak. Termasuk jangka waktunya hanya 6 bulan saja, ini juga selalu kami ingatkan. Berkaitan dengan hal itu, KPP Madya Semarang siap untuk melayani wajib pajak yang ingin mengikuti PPS ini” pungkasnya.
- 67 kali dilihat