
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang memberikan pelayanan dan konsultasi terkait pembaruan aplikasi e-Faktur pajak yang dilakukan secara daring maupun tatap muka melalui meja bantu (helpdesk) di Semarang (Kamis, 7/4).
“Mulai April 2022 seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan aplikasi e-Faktur versi terbaru yaitu 3.2” tutur Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Semarang, Ratna Herawati di ruangan kerjanya.
Ratna menambahkan bahwa sejak akhir bulan Maret 2022, banyak wajib pajak KPP Madya Semarang yang melakukan konsultasi terkait pembaruan aplikasi e-Faktur. “Oleh karena itu, kami sediakan help desk untuk update e-Faktur ini, bahkan wajib pajak dari luar Semarang pun dapat berkonsultasi disini” jelasnya.
Terkait dengan update aplikasi e-faktur, Ia menjelaskan bahwa KPP Madya Semarang sudah menyebarkan whatsapp kepada 1.417 wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Semarang. Isi pesan tersebut salah satunya adalah tautan unduhan (link download) e-faktur beserta tata cara pembaruannya.
“selain bisa di download di web enofa online, kami menyediakan pula link alternatif download aplikasi e-faktur versi 3.2 ini, yaitu di https://linktr.ee/suluh511” imbuhnya.
Ratna juga mengingatkan wajib pajak KPP Madya Semarang bahwa apabila wajib pajak ingin melakukan konsultasi dapat menghubungi saluran komunikasi KPP Madya Semarang yang terdapat di laman https://linktr.ee/KPPMadya.
Ratna berharap seluruh wajib pajak dapat menjalankan aplikasi e-faktur versi terbaru dengan lancar dan tidak ada kendala. “kami berharap seluruh wajib pajak sudah menggunakan e-faktur versi 3.2 ini mulai April dengan lancar, apabila ada kendala kami siap membantu” pungkasnya.
- 38 kali dilihat