Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang yang terdiri dari pelaksana Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan (P3), Account Representative Pengawasan VI, Fungsional Penilai, dan Kepala Seksi P3 mendatangi secara langsung lokasi tempat kedudukan wajib pajak (WP) di Jalan Raya Sipait-Siwalan Kabupaten Pekalongan (Selasa, 27/9).
Kunjungan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh wajib pajak atas nama PT KDMS DPPKS. Tim KPP Madya Dua Semarang ditemui langsung oleh kuasa wajib pajak.
Kegiatan tim meliputi pengujian data yang telah disampaikan dalam surat permohonan pencabutan PKP dengan keadaan real wajib pajak di tempat kegiatan usaha. Account Representative juga menyampaikan kepada kuasa wajib pajak terkait imbauan pembayaran terhadap data temuan atas informasi data Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang belum ditindaklanjuti. Atas data temuan itu pula, rekan Fungsional Penilai mencocokkan ukuran bangunan yang dibangun dengan data yang dimiliki oleh Account Representative, agar nilai potensi pembayaran KMS valid.
Pencabutan PKP telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP serta Perubahan Data dan Pemindahan wajib pajak. Jangka waktu pencabutan PKP paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan wajib pajak diterima secara lengkap.
Pencabutan pengukuhan PKP hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Hal ini juga tidak meninggalkan kewajiban wajib pajak dalam pembayaran pajak lainnya seperti Pajak Penghasilan dan pajak lainnya yang belum dibayar.
Pewarta: Ardhitya Pradenta V |
Kontributor Foto: Dian Noviana Ertanti |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
- 16 kali dilihat