
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-58/PMK.03/2022 dan PMK-59/PMK.03/2022 tentang kewajiban perpajakan instansi pemerintah secara daring via Zoom Meeting di Lhokseumawe (Rabu, 18/5).
Acara sosialisasi ini difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lhokseumawe dan dihadiri oleh jajaran penanggung jawab dan operator instansi pemerintah di Lhokseumawe, Aceh Utara, dan Bireuen. Acara dibuka oleh sambutan oleh Semfebri Marihot Simbolon selaku Kepala KPPN Lhokseumawe.
Semfebri menyampaikan tentang perubahan peraturan yang terjadi di April 2022, termasuk perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebelas persen dari yang awalnya sepuluh persen, serta terbitnya PMK-58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan kewajiban perpajakan pada pengadaan barang dan jasa di Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) dan PMK-59/PMK.03/2022 yang merupakan perubahan dari PMK-231/PMK.03/2019 tentang kewajiban instansi pemerintah.
Acara dilanjutkan dengan materi utama tentang sosialisasi PMK-59/PMK.03/2022 dan PMK-59/PMK.03/2022 oleh penyuluh KPP Pratama Lhokseumawe yaitu Bambang Irawan dan Muhammad Ridha Yusri. Mereka menjelaskan tentang bagaimana tata cara pemotongan, pemungutan, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah yang melakukan pengadaan barang dan jasa di SIPP serta apa saja poin perubahan tentang kewajiban perpajakan instansi pemerintah di PMK terbaru ini. Setelah materi utama disampaikan oleh penyuluh KPP Pratama Lhokseumawe, acara ditutup dengan sesi tanya jawab dengan peserta.
- 19 kali dilihat