Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua menghadiri undangan sebagai narasumber pada kegiatan konsolidasi langkah-langkah strategis dan sosialisasi progres pelaksanaan anggaran tahun 2023 di Aula Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka Utara (Kamis, 25/5). Kegiatan ini diikuti oleh 25 peserta yang merupakan Bendahara Satuan Kerja (Satker) Mitra KPPN Kolaka di Kabupaten Kolaka Utara.
Kepala KP2KP Lasusua Sugiarto Aswad menjelaskan bahwa pada umumnya bendahara memiliki empat kewajiban perpajakan. Pertama, bendahara melakukan penghitungan pajak yang terutang pada setiap transaksi yang dilakukan. Kedua, melakukan pemotongan/pemungutan atas pajak yang telah dihitung. Ketiga, bendahara melakukan penyetoran atas pajak yang telah dihitung ke kas negara. Keempat, melakukan pelaporan berupa Surat Pemberitahuan (SPT) masa di bulan berikutnya.
Acara berlangsung dengan lancar dan bendahara menyimak materi dengan seksama.
“Dengan adanya sosialisasi ini tentunya kami berharap bendahara memenuhi kewajibannya sebagai pelaksana anggaran negara,” ucap Sugiarto mengakhiri sosialisasi.
Di akhir acara, Kantor Pajak Lasusua memberikan suvenir bagi peserta bendahara yang aktif dalam berdiskusi pada sesi tanya jawab.
Dengan dilaksanakannya pelatihan ini, KP2KP Lasusua berharap bendahara instansi pemerintah dapat memahami pelaksanaan anggaran sekaligus kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah. Sehingga, bendahara instansi pemerintah dapat turut andil dalam mendukung penerimaan negara.
Pewarta: Yunus Oktavian |
Kontributor Foto: Yunus Oktavian |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat