Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kraksaan bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati menggelar sosialisasi perpajakan (Rabu, 17/1).
Sosialisasi tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan RSUD Waluyo Jati dengan membahas tentang Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terkait Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam sesi pembukaan, Juniarto, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Waluyo Jati memberikan sambutan sekaligus menyoroti pentingnya pemahaman terhadap peraturan baru dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
"Sosialisasi ini merupakan kesempatan emas bagi kita untuk mendapatkan pemahaman yang baik terkait perubahan aturan pajak yang sedang berlaku. Langkah ini sangat penting bagi RSUD Waluyo sebagai lembaga pemerintah agar kita dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang baru dengan pemahaman yang mendalam. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan aktivitas perpajakan di masa depan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Juniarto.
Dalam upaya memberikan kejelasan terkait perubahan dalam pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Nuniek Herlin Iryani menekankan bahwa skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sebagai langkah positif yang akan memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan kepada pemberi kerja. PMK tersebut bertujuan untuk mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan dengan menggunakan skema tarif efektif atau TER, serta tarif Pasal 17 Ayat (1) berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
“Pemotongan PPh Pasal 21 saat ini memiliki berbagai skema perhitungan yang dapat membingungkan wajib pajak, serta secara administrasi perpajakan memberatkan bagi wajib pajak yang berusaha melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar. Dengan mengadopsi skema TER, diharapkan pemberi kerja dapat lebih mudah dan efisien dalam menjalankan kewajiban perpajakan, menghindarkan potensi kesalahan perhitungan, dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pajak yang berlaku,” jelas Nuniek.
Sosialisasi ini menjadi langkah proaktif dalam memastikan bahwa pemberi kerja dan wajib pajak memiliki pemahaman yang memadai terkait perubahan aturan pajak. Dengan memfokuskan pada skema TER, diharapkan dapat memberikan solusi konkret terhadap tantangan dan kebingungan yang mungkin dihadapi oleh pemberi kerja dalam mengimplementasikan pemotongan PPh Pasal 21. Selain memberikan kejelasan hukum, PPh 21 TER bertujuan untuk memudahkan proses administratif perpajakan bagi para wajib pajak seiring dengan semangat kesederhanaan yang ditekankan oleh pihak berwenang.
Pewarta: Sulthon Hanafi |
Kontributor Foto: Sulthon Hanafi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat