Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan melakukan kegiatan penyuluhan dengan peserta Wajib Pajak Orang Pribadi secara daring menggunakan media zoom meeting di Badung, Bali (Rabu, 13/9).
Kegiatan penyuluhan ini berlangsung mulai pukul 09.00 hingga pukul 10.10 WITA. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah mengenalkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada Wajib Pajak.
Sebagai narasumber di kegiatan ini, Qurrotu A’Yumina mengawali pemaparan materinya dengan mengingatkan Wajib Pajak untuk melaksanakan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebelum menjelaskan mengenai STP, Qurrotu juga memberikan tutorial pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 1770S.
Kegiatan penyuluhan ini ditutup oleh Dviranda Wahyudi selaku moderator. “Terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu. Apabila memerlukan konsultasi lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat melakukan konsultasi melalui nomor WhatsApp KP2KP Kerobokan atau WhatsApp Asisten Fungsinal Penyuluh KPP Pratama Badung Utara yang sudah kami tuliskan di kolom chat zoom meeting”, tutup Vira.
Pewarta: Qurrotu A'Yumina |
Kontributor Foto: Dviranda Wahyudi dan Qurrotu A'Yumina |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat