
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menyerahkan tersangka inisial YL ke Kejaksaan Negeri Batam melalui Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) di Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 18/1).
Tersangka YL dipersangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Modus operandi yang dilakukan YL yaitu tidak melakukan pencatatan dan pembukuan atas kegiatan usaha selama tahun 2016 s.d. 2018 serta tidak melaporkan usaha lain selain jasa katering yaitu sebagai perantara penjualan sembako dan rokok.
Kerugian negara yang timbul sebesar Rp961.356.863,-. Untuk mengganti kerugian tersebut, penyidik telah menyita tiga unit rumah dan satu unit ruko milik tersangka dan/atau keluarganya serta melakukan asset tracing terhadap harta lainnya yang kemungkinan masih dimiliki oleh tersangka dan/atau keluarganya.
“Ancaman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka adalah pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar,” jelas Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kepri Delfi Azraaf saat konferensi pers di Kanwil DJP Kepri.
Kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang dengan benar, lengkap, dan jelas secara mandiri yang kini sudah semakin mudah.
Pewarta: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Kontributor Foto: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Editor: Syarifah S. R. |
- 23 kali dilihat