Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan memberikan sosialisasi kepada pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam bertempat di ruang rapat BPKAD Kota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 4/1).
Sosialisasi yang diikuti oleh Sekretaris, Kepala Bagian Perbendaharaan, dan staf bagian keuangan ini terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 mengenai tarif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
“Kita harus bisa memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul terkait adanya penerapan peraturan baru ini serta harus dilakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai agar tidak ada keluhan dari pihak-pihak terkait yang merasa dirugikan,” pesan Penyuluh Pajak Ahli Madya Suyamto yang menjadi narasumber.
Suyamto juga menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah pejabat yang berwenang di BPKAD Kota Batam dapat melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan baik dan benar sesuai yang diatur pada PP Nomor 58 Tahun 2023. Pada kesempatan ini, pihak BPKAD Kota Batam banyak menyampaikan pertanyaan terkait penerapannya yang akan berdampak besar terhadap mekanisme penganggaran di BPKAD Kota Batam.
PP Nomor 58 Tahun 2023 ini merupakan aturan baru sebagai pedoman perhitungan PPh Pasal 21 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 dan bertujuan untuk memudahkan proses, meningkatkan kepatuhan, serta menjalankan sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien.
Pewarta: Syifa Nida Azzahra |
Kontributor Foto: Syifa Nida Azzahra |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 53 kali dilihat