Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) undang jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Prov. Kalsel) untuk hadiri Forum Diskusi Terpumpun (FDT). Kedua belah pihak membahas sinergi penggalian potensi pajak pusat dna pajak daerah, Banjarmasin (Rabu, 15/6).

Materi yang dibahas dalam FDT tersebut antara lain penyusunan Peraturan Daerah yang mengatur pajak dan retribusi sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Gagasan dan Pemikiran Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi, serta Gagasan dan Pemikiran Optimalisasi Pajak Daerah Berbasis Data DJP.

Sekretaris Daerah Prov. Kalsel melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Prov. Kalsel Ir. H. Nurul Fajar Desira, CES dalam sambutannya menyampaikan FDT ini merupakan momentum yang tepat khususnya bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam memperkuat sinergi sehingga upaya peningkatan pendapatan daerah dapat berjalan secara optimal.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi berharap acara ini dapat memulai langkah yang baik ke depan. “Sinergi dan kolaborasi sangatlah penting, kita mempunyai misi yang sama, melalui acara ini semoga dapat meningkatkan rasio pajak dengan membantu kapasitas dari badan-badan pengumpul pajak di daerah,” ujarnya dalam penutup.

FDT digelar secara luring dan daring. Kegiatan turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Prov. Kalsel, Ketua Forum Komunikasi Pengelola Pendapatan Daerah (FKPPD), perwakilan pegawai Badan Pengelola Pendapatan Daerah di Kalimantan Selatan, Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kalselteng, serta Kepala Subdirektorat Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.