Ajeng Mustika Arum Sari, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang dalam Kelas Pajak daring menjelaskan bahwa bahwa uang pajak yang dikumpulkan dari masyarakat sejatinya untuk memenuhi belanja negara yang tentunya dikembalikan ke masyarakat melalui fasilitas umum, subsidi, dan bantuan sosial (Jumat, 26/1). 

"Apabila Wajib Pajak patuh, sumber pendapatan utama negara yaitu pajak akan terpenuhi dan tentunya akan berimbas terdistribusinya belanja negara dengan baik," kata Ajeng menjawab pertanyaan Awan Susanto, wajib pajak asal Kecamatan Bareng Jombang.

Sebagai analogi sederhana, Ajeng memaparkan satu juta uang pajak akan dialokasikan sebesar 70% untuk belanja negara pusat dan 30% disalurkan sebagai belanja ke daerah dengan rincian empat sektor besar yakni Rp248,722 untuk pelayanan umum, Rp193,684 untuk sektor ekonomi, Rp81,203 untuk perlindungan sosial, dan Rp67,669 untuk pendidikan. Sedangkan untuk belanja ke daerah, alokasi terbesar penerimaan pajak digunakan untuk Dana Alokasi Umum sebesar Rp117,293. 

Ia menyebutkan sebanyak 98 juta rakyat Indonesia mendapatkan akses kesehatan gratis atau tanpa membayar melalui BPJS Kesehatan yang merupakan subsidi sosial hasil dari pungutan pajak. Tak hanya digunakan untuk subsidi pembayaran kesehatan masyarakat yang tidak mampu, kata Ajeng, manfaat pajak juga dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat seperti LPG 3 kg, biaya listrik hingga bahan bakar minyak (BBM). 

Pewarta: Zulia Ni`mah
Kontributor Foto: Ajeng Mustika Arum Sari
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.