Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara mendapatkan kesempatan untuk menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Carik, Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pecangaan Jepara di Balai Desa Troso, Pecangaan, Jepara (Senin, 17/1).

Pada kesempatan ini Penyuluh KPP Pratama Jepara menjelaskan mengenai kewajiban Perpajakan Bendahara. Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari Petinggi, Carik, dan Perangkat Desa di Wilayah Pecangaan. Acara dimulai dengan Sambutan dari Camat Pecangaan, S. Karnanejeng R., S,  lalu dilanjutkan oleh Puji Mumpuni, Kepala Seksi Pengawasan V yang menjadi perwakilan dari KPP Pratama Jepara.

Untuk menguji pengetahuan sederhana dari peserta, Penyuluh Pajak KPP Pratama Jepara memberikan kuis sebagai Pretest sebelum memaparkan materi Tentang Kewajiban Perpajakan Bendahara.

Narasumber pada kegiatan ini adalah Adri Kusdiyanto selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Jepara. Adri menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah terkait, pemotongan dan pemungutan pajak yang di dalamnya terdiri dari pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 23, 4 ayat (2) serta pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “ terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, Instansti Pemerintah wajib menggunakan SPT Unifikasi secara online melalui DJPOnline.pajak.go.id”, tambah Ardi.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Jepara berharap dengan dilakukannya sosialisasi ini, perangkat desa di wilayah Kecamatan Pecangaan dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan terkait pemotongan, pemungutan dan pelaporan pajak dengan baik.