Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menyelenggarakan sosialisasi kewajiban perpajakan yang ditujukan khusus bagi para notaris di wilayah Kabupaten Wonogiri bertempat di Resto Jawi, Ngadirojo, Wonogiri (Jumat, 12/7). Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dihadiri oleh puluhan notaris yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI) di wilayah Kabupaten Wonogiri.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Timon Pieter, Penyuluh Pajak Ahli Madya dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II sebagai narasumber dengan didampingi Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukoharjo. Dalam paparannya, Timon Pieter menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan notaris terhadap kewajiban perpajakan mereka dalam sistem self assessment.
Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Sukoharjo, Tabib Triadi Muhtar dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihaknya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, khususnya di kalangan profesional seperti notaris.
Selama sesi sosialisasi, Timon membahas berbagai topik penting, termasuk konsekuensi sistem self assessment, kewajiban pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) atas honorarium notaris, serta peran notaris dalam membantu klien memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Ia juga menyoroti bahwa mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berlaku sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi penduduk Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Acara yang berlangsung selama kurang lebih dua jam ini juga memberikan kesempatan bagi para peserta untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan narasumber. Beberapa pertanyaan yang muncul antara lain terkait dengan penghitungan pajak atas transaksi properti, penghitungan PPh tentang transaksi saham, kewajiban pelaporan SPT bagi notaris, serta terkait aplikasi dan pembuatan kode billing untuk PPhTB.
Di akhir acara, Timon Pieter mengingatkan para notaris untuk selalu update dengan peraturan perpajakan terbaru dan tidak ragu untuk berkonsultasi dengan pihak KPP Pratama Sukoharjo jika menghadapi kesulitan atau memiliki pertanyaan terkait kewajiban perpajakan mereka.
"Notaris memiliki peran penting dalam proses perpajakan, dengan adanya pemahaman yang lebih baik, diharapkan dapat tercipta sinergi yang positif antara notaris sebagai mitra pemerintah dengan DJP dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” ungkap Timon.
Pewarta: Drajad Ulung Rachmanto |
Kontributor Foto: Drajad Ulung Rachmanto |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat