Dengan maksud mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak, khususnya di sektor jasa kesehatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan bertajuk Kelas Pajak Seri PPN di Kota Surakarta (Rabu, 11/6). Kegiatan ini berlangsung secara luring pada di Ruang Rapat Lantai 4, dengan menghadirkan penyuluh pajak Wieka Wintari sebagai pemateri.
Kelas pajak ini menyampaikan beberapa hal kepada para pengelola pajak rumah sakit terkait kewajiban pemungutan, pelaporan, dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Materi yang disampaikan meliputi jenis-jenis transaksi yang terutang PPN di rumah sakit serta prosedur administratif yang harus dipenuhi. Peserta kegiatan ini merupakan perwakilan dari rumah sakit yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II, yang meliputi area dari Kabupaten Sragen hingga Kabupaten Cilacap.
Narasumber menyampaikan materi perpajakan yang dilengkapi studi kasus nyata dari praktik pemungutan PPN di rumah sakit. Peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan narasumber.
"Antusiasme peserta sangat tinggi, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama diskusi. Ini menunjukkan adanya kebutuhan besar dari rumah sakit untuk memahami kewajiban perpajakannya dengan baik," ujar Wieka Wintari dalam sesi penutupan.
Dengan terlaksananya kelas pajak ini, Petugas Kanwil DJP Jawa Tengah II juga menyampaikan bahwa pemahaman dan kepatuhan perpajakan di sektor rumah sakit semakin meningkat. Menurutnya, edukasi langsung menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Pewarta: Muhamad Satya Abdul Aziz |
Kontributor Foto: Muhamad Satya Abdul Aziz |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat