
Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I yang terdiri dari Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat serta Kepala Seksi Bimbingan Pendaftaran melakukan koordinasi dengan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang di Gedung C Balaikota Semarang (Jumát, 4/11). Koordinasi tersebut untuk menginformasikan lebih awal Perjanjian Kerja Sama (PKS) tiga pihak antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Dalam kesempatan tersebut Tim Kanwil DJP Jawa Tengah I bertemu dengan Sekretaris Badan, perwakilan Kepala Bidang (Kabid) dan perwakilan Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Bapenda Kota Semarang. Dyah Sri Rejeki, Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat menyampaikan bahwa Pemkot Semarang pada tahun 2020 pernah melakukan pembahasan terkait PKS Tripartit namun karena ada perbedaan pendapat terkait nomenklatur draft Kerjasama antara PKS dan Nota Kesepakatan (MoU) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 yang menjadi acuan Pemerintah Daerah sehingga Pemkot Semarang membatalkan PKS Tripartit Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah.
Heni Arustiati, Kasubbid Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyampaikan bahwa ia tetap mengikuti grup Pemerintah Daerah yang telah mengikuti PKS Tripartit meskipun Pemkot Semarang membatalkan perjanjian Kerjasama karena perbedaan nomenklatur yang digunakan. “Ternyata banyak keuntungan yang diperoleh dengan mengikuti PKS Tripartit dari informasi Whatsapp Grup Pemda yang telah mengikuti PKS,”ujarnya. “Kalau sekarang kita hanya berkewajiban menyampaikan data kepada DJP sementara Pemda yang sudah melakukan PKS Tripartit, dapat meminta data kepada DJP melalui pertukaran data,” imbuhnya.
Heni juga memberikan informasi bahwa Pemkot Semarang beberapa waktu lalu sudah mencoba sounding kembali mengenai kerjasama PKS Tripartit dengan menghubungi DJPK. “ oleh DJPK diminta untuk menginformasikan ke Kanwil DJP Jawa Tengah I dan belum sempat ke Kanwil, petugas Kanwil telah mendatangi Pemkot Semarang untuk melakukan penawaran kerjasama,” tutur Heni.
Heni juga menyampaikan apabila memungkinkan kerja sama ini dalam bentuk nota kesepakatan, namun apabila tidak memungkinkan maka semua dikembalikan ke bagian hukum, sementara Bagian Hukum Pemkot Semarang menyampaikan win win solution terkait kendala nomenklatur yaitu tetap membuat nota kesepakatan, baru dibuat PKS.
Pada akhir diskusi Dwi Setyawati, Sekretaris Badan yang juga memimpin diskusi menyampaikan bahwa hasil diskusi tentang perbedaan nomenklatur draft kerjasama dan beberapa masukan terkait keuntungan mengikuti PKS Tripartit akan disampaikan kepada Kepala Bapenda untuk mendapatkan solusi terbaik sehingga optimalisai penerimaan pajak daerah segera bisa terlaksana dengan mengikuti PKS Tripartit
Pewarta: Alvin Alucio Iraka |
Kontributor Foto: Alvin Alucio Iraka |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 18 kali dilihat