Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025. Data tersebut disampaikan dalam siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SP-23/2025 (Rabu, 27/8). Penerimaan itu bersumber dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Dari jumlah tersebut, PPN PMSE menyumbang Rp31,06 triliun yang berasal dari 201 perusahaan pemungut. Hingga Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE dengan tiga penunjukan baru, yakni Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Pada bulan yang sama, pemerintah mencabut penunjukan tiga perusahaan, yaitu Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.
Penerimaan pajak kripto tercatat Rp1,55 triliun hingga Juli 2025. Angka ini terdiri dari Rp730,41 miliar penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 dan Rp819,94 miliar penerimaan PPN dalam negeri. Adapun penerimaan tahunan berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, serta Rp462,67 miliar pada 2025.
Selain itu, pajak fintech menyumbang Rp3,88 triliun hingga Juli 2025. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp1,09 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp724,25 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp2,06 triliun.
Kontribusi lain datang dari pajak SIPP yang mencapai Rp3,53 triliun hingga Juli 2025. Dari jumlah tersebut, penerimaan PPh tercatat Rp239,21 miliar dan PPN Rp3,29 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menyampaikan bahwa kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP. “Penerapan pajak digital bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha,” ujar Rosmauli.
Pewarta: Elsy Vellayati |
Kontributor Foto: Muhammad Qoid Huwaidi |
Editor: Landung Yuwono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat