Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan dari perwakilan pengurus CV MTK yang bergerak di bidang Konsultasi Konstruksi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang di Jalan Buttu Juppandang, Enrekang (Rabu, 28/2). Kunjungan ini dilakukan oleh Sudirman selaku Direktur CV MTK yang baru diangkat untuk berkonsultasi terkait pembuatan Sertifikat Elektronik (Sertel).

“Saya baru diangkat menjadi Direktur, menggantikan Pak Suparman (direktur sebelumnya), jadi masih belum mengerti apa yang harus dilakukan untuk perpanjangan Sertel ini saya masih bingung,” ujar Sudirman.

Kadek selaku petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang memberikan penjelasan terkait persyaratan yang harus dilengkapi dalam pembuatan Sertifikat Elektronik. “Untuk melakukan pembuatan Sertifikat Elektronik baru, Bapak harus melampirkan beberapa dokumen, yaitu formulir Perubahan Data, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penandatangan dokumen, Akta Perubahan, dan Dokumen Pendukung lainnya terkait data yang diubah,” jelas Kadek.

Prosedur pengajuan Sertifikat Elektronik diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Merujuk pada pasal 40 ayat (1) Sertifikat Elektronik digunakan untuk memperoleh Layanan Perpajakan Secara Elektronik, seperti permintaan nomor seri Faktur Pajak,pembuatan Faktur Pajak elektronik (e-Faktur), pembuatan bukti potong elektronik, dan layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Selain menjelaskan pembuatan Sertifikat Elektronik, Kadek juga menghimbau terkait masa berlaku Sertifikat Elektronik adalah 2 tahun sejak tanggal diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kadek berharap setelah dijelaskan terkait kegunaan dan prosedur pengajuan Sertifikat Elektronik, wajib pajak dapat memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap Sertifikat Elektronik dan mengetahui masa berlakunya sehingga tidak terjadi hambatan layanan perpajakan yang diakibatkan Sertifikat Elektronik sudah tidak berlaku.

 

Pewarta: M. Syahfatras Vientino
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.