
Pemerintah sebelumya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas PPh Berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Covid-19
Acara gelar wicara TV yang membahas mengenai pajak pusat dan pajak daerah ini merupakan hasil kerjasama dari DJP dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Provinsi D.I. Yogyakarta. Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Yunipan Nur Yogananta dan Kepala KPP Pratama Bantul Agung Subchan Kurnianto yang menjadi narasumber dalam acara ini menjelaskan tentang perpanjangan insentif perpajakan dan isu perpajakan terkini.
Dalam pandemi ini, pemerintah memberikan perpanjangan insentif pajak kepada wajib pajak sampai 31 Desember 2021. Yunipan mengungkapkan bahwa insentif ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19. Agung menambahkan dengan menjelaskan perbedaan pajak pusat dan pajak daerah serta jenis-jenis insentif pajak. Wajib pajak dapat memanfaatkan insentif di antaranya adalah:
- Pajak final Wajib Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah
- PPh final jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
- PPh Pasal 22 Impor bebas dari pemungutan pajak
- Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
- Pengembalian pendahuluan PPN.
Selain insentif pajak di atas, masih ada fasilitas pajak lainnya dalam rangka penanganan Covid-19.
Dalam masa pandemi ini, Agung menjelaskan bahwa, kantor pelayanan pajak juga memberikan layanan-layanan yang memudahkan wajib pajak seperti pelayanan dan konsultasi daring. Selain itu, kantor pajak juga memberikan Business Development Services untuk membantu mengembangkan bisnis pengusaha.
Yunipan sendiri mengimbau wajib pajak, untuk tetap melaksanakan administrasi perpajakan sesuai ketentuan. Agung bahkan juga memberi apresiasi bahwa para pembayar pajak adalah pahlawan bangsa karena pajak ini sangat dirasakan manfaatnya bagi pembagunan, khususnya untuk penyediaan vaksin saat ini. Ada berbagai macam insentif, wajib pajak diimbau untuk dapat memanfaatkannya.
- 31 kali dilihat