Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melaksanakan edukasi perpajakan dengan cara siaran langsung melalui live Instagram @pajakdentim. Live Instagram dipandu oleh dua narasumber dari fungsional penyuluh pejak Aditya Galang Eka Pribadi dan Nurlita Kumala Sani dari Ruang Podcast KPP Pratama Denpasar Timur (Jumat, 2/8)

Siaran langsung kali ini membahas tentang pembaruan layanan perpajakan e-Faktur Desktop versi 4.0 yang telah dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024. Hal yang menjadi latar belakang dilaksanakannya kegiatan ini karena masih banyaknya Wajib Pajak yang belum memahami bagaimana cara memperbarui aplikasi e-faktur versi 4.0 dan apa saja perbedaan dari aplikasi versi sebelumnya.

“Penyesuaian pada e-Faktur versi 4.0 yaitu wajib pajak dapat melakukan perekaman NPWP 16 digit dan 15 digit saat membuat faktur pajak, baik pada versi web maupun desktop. Pada dokumen faktur yang terekam juga dapat ditambahkan informasi NITKU,” ujar Aditya.

Nurlita menambahkan, “Sebelum melakukan update aplikasi wajib pajak harus melakukan backup folder database dan melakukan impor sertifikat elektronik yang telah diunduh di e-Nofa. Pada saat update pastikan koneksi internet stabil.”

Melalui kegiatan penyuluh berharap para wajib pajak dapat memahami dan mengimplementasikan pembaruan e-Faktur versi terbaru. Apabila wajib pajak masih mengalami kendala dapat berkonsultasi ke layanan helpdesk KPP Pratama Denpasar Timur atau melalui layanan konsultasi di Whatsapp.

Pewarta: Vila Lailatun Najiah
Kontributor Foto:
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.