Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 di Aula KPP Pratama Denpasar Barat (Kamis, 11/5). Kegiatan sosialisasi ini dilakukan mulai pukul 09.30 WITA sampai dengan pukul 11.00 WITA.

Kegiatan ini merupakan upaya KPP Pratama Denpasar Barat untuk menyampaikan informasi aturan terbaru untuk wajib pajak yang bergerak di sektor perdagangan emas, perhiasan berbahan emas atau bukan emas, batu permata atau sejenisnya, dan jasa yang terkait. PMK Nomor 48 Tahun 2023 terbit pada tanggal 28 April 2023 yang berlaku mulai 1 Mei 2023.

Acara ini dihadiri oleh 25 wajib pajak KPP Pratama Denpasar Barat yang terdaftar di sektor tersebut. Kepala KPP Pratama Denpasar Barat Nyoman Ayu Ningsih berharap dengan adanya aturan terbaru ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor ini dan dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

 

Pewarta: I Made Dharma Wibawa
Kontributor Foto: I Made Dharma Wibawa
Editor: Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.