Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep mengadakan edukasi perpajakan tentang aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para bendahara instansi vertikal yang berlokasi di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Selasa, 24/5).

Ketentuan perpajakan terbaru yang disampaikan yakni aturan pelaksanaan UU HPP  khususnya bagi Bendahara Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

Wajib pajak yang hadir dari unit instansi vertikal yang berlokasi di Kepulauan Singkep yang berada  di bawah Kementerian Kemenkumham, Kepolisian, Kejaksaan, Perhubungan dan Kementerian Agama.

"Poin penting yang berkaitan dengan kewajiban Instansi Pemerintah yakni tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku mulai 1 April 2022 sebesar 11 % dan mulai 1 Mei 2022, PPN yang dipungut, disetor oleh bendahara pembayarannya menggunakan NPWP Instansi Pemerintah yang membayarkan bukan identitas rekanan yang menyerahkan barang/jasa," ujar Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman.